Sengketa tanah Untag akan dibawa ke KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) berencana membawa sengketanya dengan PT Graha Mahardikka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Relasi hukum kedua pihak bermula dari kerja sama bisnis yang berujung ke sengketa tanah.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Untag Rudyono Darwono mengungkapkan kerja sama dilakukan guna mengelola lahan Untag seluas 5 hektare oleh Graha Mahardikka sejak awal 2000

"Kerja sama untuk mengelola lahan, nilainya sekitar Rp 60 miliar, kemudian ada ketentuan dimana mereka harus bangun infrastruktur, dan lainnya," kata Rudyono kepada Kontan.co.id, Senin (5/11) di Untag, Jakarta.


Ketentuan belum dijalankan oleh Graha, belasan tahun berikutnya justru muncul polemik. Tanah tersebut berpindah kepemilikan yang seharusnya tetap milik Yayasan Untag, berubah menjadi milik Graha.

Pada 2014, terkait kasus ini, pihak Untag sejatinya telah menggugat perkara wanprestasi kepada Graha bersama petingginya, Tedja Widjaja. Namun gugatan dicabut.

Pada medio tersebut, Rudyono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Untag juga beberapa kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri terkait penggelapan aset-aset tersebut.

Namun, sengketa berbalik, Tedja bersma Istrinya Lindawati Lesmana, dan Graha kini diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan akta Yayasan Untag guna mengalihkan aset-aset yayasan.

"Terkait dugaan, kita sudah laporkan kepada kepolisian atas perkara penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja. Sedang proses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan kita juga akan proses ke KPK," sambung Rudyono.

Langkah hukum yang diambil Rudyono sebab, Kuasa Tedja dan Lindawati dalam proses penggulingan aset Yayasan Untag, Bambang Prabowo mengaku pemindahan aset dilakukan dengan memalsukan dokumen-dokumen resmi.

"Pemecahan akta-akta sertifikat tanah pada Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) Jakarta Utara menggunakan akta yayasan (Untag) palsu yang dibuat Tedja di Tangerang," kata Bambang kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Dari tiga sertifikat tanah yayasan, kemudian dipecah oleh Bambang menjadi 61 sertifikat tanah. 59 sertifikat atas nama Graha Mahardikka, sementara sisanya masing-masing atas nama Tedja dan Lindawati.

Bambang sejatinya telah menaruh curiga atas dokumen-dokumen fiktif yang diberikan oleh Tedja namun ia mengaku hanya sebagai pesuruh Tedja untuk mengurus pengalihan dan pemecahan sertifikat tanah yayasan.

"Saya hanya disuruh, makanya ketika diminta mengurus saya minta dibuatkan surat kuasa bahwa saya bertindak atas nama Tedja," sambungnya.

Sementara terkait sertifikat yang telah terpecah-pecah, Rudyono bilang telah melakukan pemblokiran atas sertifikat-sertifikat tersebut.

Sedangkan niat Untag membawa perkara ini ke KPK, sebab diduga ada tindak suap kepada pejabat BPN Jakut, dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) dalam menerbitkan sertifikat tanah yang telah terpecah-pecah tadi.

"Prosesnya memang cukup cepat, kurang lebih 6 bulan. Dan saya juga diberitahukan Tedja bahwa sudah ada orang di dalam BPN, maupun UPPRD," tambah Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto