JAKARTA. Proses restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan kemasan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berbuah manis. Sebab, mayoritas para kreditur menyetujui proposal perdamaian, sehingga PKPU berakhir damai. Dalam hasil pemungutan suara, Selasa (24/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terdapat hasil 100% kreditur konkuren dan 83% kreditur separatis setuju atas proposal perdamaian. Charles Panjaitan, salah satu pengurus PKPU DAJK mengatakan, ada satu dari enam kreditur separatis yang hadir yang tidak setuju. Namun hal itu tak berpengaruh, sehingga hasil pemungutan suara pun tetap memenuhi Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU. Sebelumnya, Direktur AJ Capital, konsultan keuangan DAJK Fransiscus Alip mengakui terus melakukan negosiasi kepada Bank Mandiri dan Standard Chatered Bank (SCB).
Keduanya merupakan kreditur separatis pemegang tagihan terbanyak dengan masing-masing senilai Rp 428,27 miliar dan US$ 20,9 juta untuk SCB cabang Singapura serta US$ 7,12 juta untuk SCB Indonesia. "Negosiasi terus kita lakukan, khususnya kepada SCB ada beberapa klausul yang awalnya disepakati tapi diubah sampai akhirnya menemukan kesepakatan final yang sudah kami muat dalam proposal perdamaian," terang dia kepada KONTAN. Dalam proposal, utang kepada SCB Singapura akan dikurangi dengan polis asuransi PT Asuransi Tokio Marine Indonesia yang nilainya mencapai 258,16 miliar. Adapun saat ini SCB Singapura telah menerima sebagian penyelesaian asuransi Rp 44,6 miliar. SCB Singapura juga telah menyetujui memberikan Rp 50 miliar dari hasil asuransi itu kepada DAJK yang akan digunakan untuk membangun kembali pabrik III dan perbaikan mesin-mesin perusahaan yang rusak akibat terbakar pada Desember 2015 lalu. "Setelah pabrik III dan mesin pulih, maka keduanya akan dijaminkan kembali kepada SCB," tambah Fransiscus. Sementara kepada SCB Indonesia dan Bank Mandiri DAJK akan membayarnya dalam delapan tahun dengan grace periode dua tahun sejak homologasi. Lalu kepada kreditur konkuren, DAJK mengelompokkan berdasarkan nilai utang. Seperti utang hingga Rp 250 juta akan dibayar penuh dalam satu tahun sejak homologasi, utang Rp 250 juta -Rp 500 juta akan dibayar dalam dua tahun. Selanjutnya, utang Rp 500 juta - Rp 1 miliar akan dilunasi dalam empat tahun dan utang di atas Rp 1 miliar diselesaikan selama lima tahun. Kendati begitu, dalam proposal, DAJK menawarkan penyelesaian lewat konversi saham. Dimana, para kreditur dapat mengubah utang menjadi saham melalui penerbitan saham baru sejak homologasi hingga berakhir waktu pembayaran dengan nilai yang sama dengan jumlah utang. Adapun harga konversinya Rp 100 per lembar saham. Nah, untuk menjalani proposal perdamaian ini para pemegang saham telah berkomitmen untuk menambah modal Rp 50 miliar dan Rp 100 miliar jika tidak terdapat investor baru. Serta, menjual aset berupa tanah yang terletak di Subang.
Atas hasil tersebut, Direktur DAJK Deazy Christine Zoe mengutarakan kelegaannya. "Kami berterima kasih kepada para kreditur yang masih percaya dan memberikan dukungan kepada perseroan," ujarnya. Ia pun berharap kedepannya, DAJK dapat kembali pulih dan menjalankan kewajibannya untuk membayar tagihan sesuai dengan kesepakatan. Sekadar tahu saja, untuk mencapai perdamaian DAJK telah menggunakan waktu maksimalnya selama 270 hari. Tapi Charles bilang, homologasi yang seharusnya juga dilakukan bersamaan saat voting akan diundur. "Masih belum tahu kapan, masih menunggu jadwal dari majelis hakim," tutupnya. Dalam PKPU ini, DAJK telah merestrukturisasi utangnya yang mencapai Rp 1,1 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto