KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAL Indonesia terancam kehilangan aset Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik perusahaan pelat merah itu yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan PT PAL pada 21 januari lalu atas sengketa utangnya dengan perusahaan asal Jerman MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG. Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan kalau bantahan yang diajukan oleh PT. PAL itu sudah beberapa kalidiajukan oleh perusahaan galangan kapal ini. Hakim menyatakan perlawanan ini nebis in idem atau sudah pernah disidangkan. Dalam catatan KONTAN secara total sudah ada tiga kali permohonan yang sama diajukan ke PN Jakarta Pusat. Asal tahu saja, pokok permasalahan ini adalah utang PT PAL Indonesia senilai US$ 1,2 juta berserta bunga ke MS Borneo. Sebelumnya MS Borneo memesan kapal, namun kapal pesanan tak kunjung dibuat oleh PAL.
Sengketa utang dengan perusahaan Jerman, PT PAL terancam kehilangan aset gedung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAL Indonesia terancam kehilangan aset Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik perusahaan pelat merah itu yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan PT PAL pada 21 januari lalu atas sengketa utangnya dengan perusahaan asal Jerman MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG. Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan kalau bantahan yang diajukan oleh PT. PAL itu sudah beberapa kalidiajukan oleh perusahaan galangan kapal ini. Hakim menyatakan perlawanan ini nebis in idem atau sudah pernah disidangkan. Dalam catatan KONTAN secara total sudah ada tiga kali permohonan yang sama diajukan ke PN Jakarta Pusat. Asal tahu saja, pokok permasalahan ini adalah utang PT PAL Indonesia senilai US$ 1,2 juta berserta bunga ke MS Borneo. Sebelumnya MS Borneo memesan kapal, namun kapal pesanan tak kunjung dibuat oleh PAL.