KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa warisan yang melibatkan pemilik PT Kencana Royalindo masih terus berlanjut. Sertifikat tanah perusahaan yang membawahi Hotel M-Regency Makassar itu masuk dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Rudi Lianto (Lie Tjep Jan). Setelah kalah kasasi, Ali Selamat selaku Direktur Utama PT Kencana Royalindo akan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar mengeluarkan penetapan tidak dapat dieksekusi atau non eksekutorial terhadap putusan kasasi (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2070/K.Pdt/2018. Kronologi kasus ini bermula saat Rudi Lianto atau Lie Tjep Jan (saudara laki-laki Ali Selamat) menggugat Juliana Lie (Lie Kwie Tjien), Lyana Lissana (Lie Giok Jun), Lie Lie Jun, Lydia Lissana (Lie Jae Jun), Jenni Lie Joen (Lie Siong Joen), Jessica Lie (Lie Jau Shuenn), Lie Hua Yee, Lie Hua Young dan Ali Selamat dengan tuduhan belum membagikan harta warisan Lompo Kencana (Ayah dari Ali Selamat).
Sengketa warisan yang melibatkan pemilik Kencana Royalindo masih terus berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa warisan yang melibatkan pemilik PT Kencana Royalindo masih terus berlanjut. Sertifikat tanah perusahaan yang membawahi Hotel M-Regency Makassar itu masuk dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Rudi Lianto (Lie Tjep Jan). Setelah kalah kasasi, Ali Selamat selaku Direktur Utama PT Kencana Royalindo akan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar mengeluarkan penetapan tidak dapat dieksekusi atau non eksekutorial terhadap putusan kasasi (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2070/K.Pdt/2018. Kronologi kasus ini bermula saat Rudi Lianto atau Lie Tjep Jan (saudara laki-laki Ali Selamat) menggugat Juliana Lie (Lie Kwie Tjien), Lyana Lissana (Lie Giok Jun), Lie Lie Jun, Lydia Lissana (Lie Jae Jun), Jenni Lie Joen (Lie Siong Joen), Jessica Lie (Lie Jau Shuenn), Lie Hua Yee, Lie Hua Young dan Ali Selamat dengan tuduhan belum membagikan harta warisan Lompo Kencana (Ayah dari Ali Selamat).