KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Masyarakat mulai mempertanyakan apakah Senin, 24 Agustus 2026 merupakan hari libur atau cuti bersama. Pertanyaan ini muncul karena sehari setelahnya, yakni Selasa, 25 Agustus 2026, pemerintah menetapkan libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Lantas, apakah Senin, 24 Agustus 2026 juga menjadi hari libur atau cuti bersama? Jawabannya: tidak.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 24 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, Senin, 24 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Paling Cepat Mulai September 2026, Cek Harga Sebelum Subsidi Selasa, 25 Agustus 2026 libur nasional
Hari libur baru berlaku pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam lampiran SKB tiga menteri, 25 Agustus 2026 tercantum sebagai hari libur nasional dengan keterangan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara tanggal 24 Agustus tidak masuk dalam daftar tersebut. Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. SKB tersebut ditetapkan pada 19 September 2025 dan masih berstatus berlaku.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Tapi Pembayaran Per Jamaah Akan Turun Dari 2026 Apakah Senin 24 Agustus bisa menjadi cuti bersama?
Tidak ada penetapan cuti bersama nasional pada Senin, 24 Agustus 2026. Daftar cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah hanya mencakup:
- Senin, 16 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 — Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 — Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026 — Kelahiran Yesus Kristus.
Tidak terdapat tanggal 24 Agustus 2026 dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Desil DTSEN Diprotes Warga, Verifikasi Lapangan Dinilai Masih Penting Jadi, bagaimana dengan Senin 24 Agustus?
Bagi masyarakat yang bekerja mengikuti kalender kerja normal, Senin, 24 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja. Hari libur nasional baru jatuh pada keesokan harinya, Selasa, 25 Agustus 2026, bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, tidak ada ketetapan pemerintah yang membuat Senin-Selasa, 24-25 Agustus 2026, menjadi rangkaian libur nasional atau cuti bersama.
Baca Juga: BI Waspada El Nino Menguat hingga Oktober 2026, Fokus Pengendalian Beras Hingga Cabai Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Untuk perusahaan swasta, perusahaan dapat mengatur kebijakan internal terkait hari kerja dan cuti karyawan. SKB pemerintah menyebut pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Sementara itu, untuk ASN, pemerintah telah menetapkan cuti bersama 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Dalam daftar tersebut juga tidak terdapat 24 Agustus 2026. Dengan demikian, Senin 24 Agustus 2026 bukan hari libur dan bukan cuti bersama. Masyarakat tetap masuk kerja seperti biasa, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing. Sementara Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News