JAKARTA. Perseteruan antara Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut perihal sengketa kepemilkan PT Cipta Televisi Indonesia masih akan bergulir panjang. Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama mengingatkan Tutut untuk segera membayar kelebihan pembiayaan perjanjian investasi Rp 510 miliar. Berkah Karya memberikan batas waktu sampai Senin (29/12) ini bagi Tutut untuk membayar tagihan tersebut. Hal itu dikatakan kuasa hukum Berkah Andi F Simangunsong kepada KONTAN, Minggu (28/12). Ia mengatakan pihaknya masih bersabar menunggu pembayaran dari pihak Tutut. "Kalau itu tidak diindahkan, barulah kita masuk ke tahap selanjutnya, yaitu upaya hukum eksekusi," ujarnya. Kendati begitu, Andi masih belum menjelaskan upaya hukum seperti apa yang akan ditempuh untuk memaksa Tutut membayar ganti rugi tersebut. Sebab dalam surat yang dilayangkan kepada Tutut pada 17 Desember 2014 lalu, kubu Hary Tanoe memberikan waktu 7 hari kepada Tutut untuk melakukan pembayaran.
Senin, batas waktu Tutut jalankan putusan BANI
JAKARTA. Perseteruan antara Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut perihal sengketa kepemilkan PT Cipta Televisi Indonesia masih akan bergulir panjang. Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama mengingatkan Tutut untuk segera membayar kelebihan pembiayaan perjanjian investasi Rp 510 miliar. Berkah Karya memberikan batas waktu sampai Senin (29/12) ini bagi Tutut untuk membayar tagihan tersebut. Hal itu dikatakan kuasa hukum Berkah Andi F Simangunsong kepada KONTAN, Minggu (28/12). Ia mengatakan pihaknya masih bersabar menunggu pembayaran dari pihak Tutut. "Kalau itu tidak diindahkan, barulah kita masuk ke tahap selanjutnya, yaitu upaya hukum eksekusi," ujarnya. Kendati begitu, Andi masih belum menjelaskan upaya hukum seperti apa yang akan ditempuh untuk memaksa Tutut membayar ganti rugi tersebut. Sebab dalam surat yang dilayangkan kepada Tutut pada 17 Desember 2014 lalu, kubu Hary Tanoe memberikan waktu 7 hari kepada Tutut untuk melakukan pembayaran.