Senin, batas waktu Tutut jalankan putusan BANI



JAKARTA. Perseteruan antara Hary Tanoe dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut perihal sengketa kepemilkan PT Cipta Televisi Indonesia masih akan bergulir panjang. Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama mengingatkan Tutut untuk segera membayar kelebihan pembiayaan perjanjian investasi Rp 510 miliar. Berkah Karya memberikan batas waktu sampai Senin (29/12) ini bagi Tutut untuk membayar tagihan tersebut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Berkah Andi F Simangunsong kepada KONTAN, Minggu (28/12). Ia mengatakan pihaknya masih bersabar menunggu pembayaran dari pihak Tutut. "Kalau itu tidak diindahkan, barulah kita masuk ke tahap  selanjutnya, yaitu upaya hukum eksekusi," ujarnya.

Kendati begitu, Andi masih belum menjelaskan upaya hukum seperti apa yang akan ditempuh untuk memaksa Tutut membayar ganti rugi tersebut. Sebab dalam surat yang dilayangkan kepada Tutut pada 17 Desember 2014 lalu, kubu Hary Tanoe memberikan waktu 7 hari kepada Tutut untuk melakukan pembayaran.


Terkait hal ini, kuasa hukut Harry Ponto belum memberikan tanggapan. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN, belum direspon.

Kendati begitu, Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Ahmad Ridha Sabana mengatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada intinya tidak mengabulkan tuntutan PT Berkah untuk menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 17 dan 18 Maret 2005. Dan BANI menyatakan Tutut wanprestasi.

"Putusan BANI yang menyatakan Tutut wanprestasi tidak tepat. Kami mempertanyakan alasan BANI tersebut," ujarnya dalam surat yang diterima KONTAN.

Ia menilai sangat aneh bila PT Berkah menganggap Tutut wanprestasi karena mencabut surar kuasa mutlak dari PT Berkah. Karena itu, TPI tengah mempersiapkan peemohonan pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto