JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Senin (22/8) mendatang. Basuki alias Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 itu keberatan atas pasal dalam UU yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana. "Senin (dipanggil MK), saya sudah dapat surat panggilan (Senin) pukul 11.00 di MK," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/8) malam.
Senin depan, Ahok hadiri sidang perdana di MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Senin (22/8) mendatang. Basuki alias Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 itu keberatan atas pasal dalam UU yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana. "Senin (dipanggil MK), saya sudah dapat surat panggilan (Senin) pukul 11.00 di MK," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/8) malam.