JAKARTA. Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapkan pihaknya akan segera mengirimkan salinan putusan kasasi kasus pajak Asian Agri Grup pada Senin (25/2) pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, tiba saatnya Asian Agri membayar denda pajak sebesar Rp 2,519 triliun sebagaimana keputusan pada tingkat pengadilan negeri. "Petikan putusannya sudah dikirim tanggal 28 Desember 2012, salinan putusannya Senin depan," kata Ridwan dalam pesan singkatnya, Kamis (21/2). Ia menuturkan bahwa proses penyelesaian salinan putusan itu memang butuh waktu agak lama karena yang harus dikoreksi mencapai sekitar seribu lembar. Meski demikian Ridwan memastikan pada Senin pekan depan pihak kepaniteraan pasti sudah mengirimkannya. Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief sendiri telah memastikan pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap keputusan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima salinan putusannya. "Kalau salinan putusan itu sudah diterima, maka tidak perlu ditunda lagi," tandasnya. Namun yang akan mengeksekusi putusan itu adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bukan Kejaksaan Agung.Pada Desember lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut. MA memutuskan Suwir Laut bersalah dan mendapat hukuman pidana 2 tahun penjara. Selain itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup harus membayar denda Rp 2,519 triliun dalam satu tahun setelah putusan. Denda ini sebanyak dua kali pajak terutang perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Senin depan, Asian Agri bisa bersiap bayar denda
JAKARTA. Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapkan pihaknya akan segera mengirimkan salinan putusan kasasi kasus pajak Asian Agri Grup pada Senin (25/2) pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, tiba saatnya Asian Agri membayar denda pajak sebesar Rp 2,519 triliun sebagaimana keputusan pada tingkat pengadilan negeri. "Petikan putusannya sudah dikirim tanggal 28 Desember 2012, salinan putusannya Senin depan," kata Ridwan dalam pesan singkatnya, Kamis (21/2). Ia menuturkan bahwa proses penyelesaian salinan putusan itu memang butuh waktu agak lama karena yang harus dikoreksi mencapai sekitar seribu lembar. Meski demikian Ridwan memastikan pada Senin pekan depan pihak kepaniteraan pasti sudah mengirimkannya. Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief sendiri telah memastikan pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap keputusan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima salinan putusannya. "Kalau salinan putusan itu sudah diterima, maka tidak perlu ditunda lagi," tandasnya. Namun yang akan mengeksekusi putusan itu adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bukan Kejaksaan Agung.Pada Desember lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut. MA memutuskan Suwir Laut bersalah dan mendapat hukuman pidana 2 tahun penjara. Selain itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup harus membayar denda Rp 2,519 triliun dalam satu tahun setelah putusan. Denda ini sebanyak dua kali pajak terutang perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News