JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan membahas perkembangan kasus Gayus Tambunan dan Bank Century pada Senin (17/1) mendatang. Kedua kasus ini akan dibahas dalam rapat terbatas.Menteri Politik Hukum dan HAM Djojo Suyanto mengatakan, pembahasan kasus Bank Century ini karena merupakan amanat dari Panitia Khusus DPR untuk memproses secara hukum. Dia membantah jikalau pembahasan kasus tersebut karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi hak menyatakan pendapat.Djoko beralasan, kasus Bank Century itu adalah kasus hukum sehingga tidak terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Khusus Bank Century adalah penegakan hukum. Yang salah harus diproses," tegasnya, Jumat (14/1).Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi membuat peluang anggota DPR menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terbuka lebar. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mempermudah syarat menyatakan pendapat. Yang tadinya harus tiga perempat anggota DPR menjadi dua pertiga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Senin depan, Presiden bahas perkembangan kasus Bank Century
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan membahas perkembangan kasus Gayus Tambunan dan Bank Century pada Senin (17/1) mendatang. Kedua kasus ini akan dibahas dalam rapat terbatas.Menteri Politik Hukum dan HAM Djojo Suyanto mengatakan, pembahasan kasus Bank Century ini karena merupakan amanat dari Panitia Khusus DPR untuk memproses secara hukum. Dia membantah jikalau pembahasan kasus tersebut karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi hak menyatakan pendapat.Djoko beralasan, kasus Bank Century itu adalah kasus hukum sehingga tidak terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Khusus Bank Century adalah penegakan hukum. Yang salah harus diproses," tegasnya, Jumat (14/1).Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi membuat peluang anggota DPR menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terbuka lebar. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mempermudah syarat menyatakan pendapat. Yang tadinya harus tiga perempat anggota DPR menjadi dua pertiga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News