JAKARTA. Perkara mantan Ketua Komisi VIII DPR RI Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin mendatang (6/4). Sutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan menerima hadiah atau janji dari penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Akan disidangkan dengan Ketua Majelis Ibu Artha Theresia" ujar Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumadi, Kamis (2/4). Sutan sebelumnya sudah mencoba menghentikan perkara di KPK dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Namun, Senin lalu (23/3), Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana, gagal membacakan permohonan praperadilan karena KPK tidak menghadiri persidangan.
Senin depan, Sutan dijadwalkan 2 sidang
JAKARTA. Perkara mantan Ketua Komisi VIII DPR RI Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin mendatang (6/4). Sutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan menerima hadiah atau janji dari penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Akan disidangkan dengan Ketua Majelis Ibu Artha Theresia" ujar Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumadi, Kamis (2/4). Sutan sebelumnya sudah mencoba menghentikan perkara di KPK dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Namun, Senin lalu (23/3), Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana, gagal membacakan permohonan praperadilan karena KPK tidak menghadiri persidangan.