JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat terobosan guna meredam dampak fluktuasi pasar saham dalam seminggu terakhir. Caranya dengan memangkas rantai proses pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham. Langkah terobosan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Beleid baru itu secara resmi dirilis, Jumat (23/8). Dengan keluarnya aturan tersebut, OJK membolehkan emiten buyback tanpa harus mengantongi persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). "Mulai Senin nanti, emiten sudah bisa persiapan, mereka harus membuat laporan dulu ke kami," kata Gonthor R Aziz, Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK. Sejatinya pada beleid lama, langkah ini bisa diberlakukan oleh emiten jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah turun 15% atau lebih.
Senin, emiten bisa ajukan buyback tanpa RUPS
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat terobosan guna meredam dampak fluktuasi pasar saham dalam seminggu terakhir. Caranya dengan memangkas rantai proses pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham. Langkah terobosan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Beleid baru itu secara resmi dirilis, Jumat (23/8). Dengan keluarnya aturan tersebut, OJK membolehkan emiten buyback tanpa harus mengantongi persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). "Mulai Senin nanti, emiten sudah bisa persiapan, mereka harus membuat laporan dulu ke kami," kata Gonthor R Aziz, Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK. Sejatinya pada beleid lama, langkah ini bisa diberlakukan oleh emiten jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah turun 15% atau lebih.