KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Senin (15/7). Sidang ini digelar setelah empat hari berturut-turut MK gelar sidang pendahuluan. "Agendanya pemeriksaan persidangan, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono. Ada 65 perkara yang akan diperiksa pada persidangan kali ini. Pemeriksaan tersebut dibagi dalam 3 sidang panel yang masing-masingnya ditangani oleh tiga Majelis Hakim.
Senin ini, MK gelar sidang pemeriksaan 65 gugatan pileg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Senin (15/7). Sidang ini digelar setelah empat hari berturut-turut MK gelar sidang pendahuluan. "Agendanya pemeriksaan persidangan, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono. Ada 65 perkara yang akan diperiksa pada persidangan kali ini. Pemeriksaan tersebut dibagi dalam 3 sidang panel yang masing-masingnya ditangani oleh tiga Majelis Hakim.