Senin ini, MK gelar sidang pemeriksaan 65 gugatan pileg



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Senin (15/7). Sidang ini digelar setelah empat hari berturut-turut MK gelar sidang pendahuluan. 

"Agendanya pemeriksaan persidangan, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono.  

Ada 65 perkara yang akan diperiksa pada persidangan kali ini. Pemeriksaan tersebut dibagi dalam 3 sidang panel yang masing-masingnya ditangani oleh tiga Majelis Hakim. 


Panel 1 memeriksa 21 perkara, terdiri dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh. Panel 2 memeriksa 24 perkara, terdiri dari Provinsi Papua dan Jawa Tengah. Sedangkan panel 3 memeriksa 20 perkara, terdiri dari Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. 

Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. 

Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Ini, MK Gelar Sidang Pemeriksaan 65 Gugatan Pileg"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi