JAKARTA. Senin (3/11) pekan depan Mabes Polri bakal memutuskan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23), tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya apakah akan dikabulkan atau tidak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak mengatakan pihaknya saat ini masih perlu melengkapi administrasi penangguhan penahanan. Sebab, sesuai Pasal 31 ayat 2 KUHP, dikatakan penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka, keluarga serta pengacara. Namun, ada syaratnya. Sebut saja, ada penjamin tersangka tidak melarikan diri, tersangka bersedia wajib lapor seminggu dua kali, serta tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Senin, nasib penghina Jokowi akan diputuskan
JAKARTA. Senin (3/11) pekan depan Mabes Polri bakal memutuskan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23), tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya apakah akan dikabulkan atau tidak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak mengatakan pihaknya saat ini masih perlu melengkapi administrasi penangguhan penahanan. Sebab, sesuai Pasal 31 ayat 2 KUHP, dikatakan penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka, keluarga serta pengacara. Namun, ada syaratnya. Sebut saja, ada penjamin tersangka tidak melarikan diri, tersangka bersedia wajib lapor seminggu dua kali, serta tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.