KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (4/12/2203). Adapun Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, hari ini ia dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Pantauan Kompas.com, Eddy tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Ia mengenakan kemeja merah dan kacamata yang disangkutkan ke dahi.
Eddy tampak ditemani pengacaranya. Ia tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan dan hanya tersenyum sembari mengatupkan tangan di depan dada.
Baca Juga: Perkara Korupsi Membayangi Kabinet Presiden Jokowi "Sehat walafiat," kata Eddy singkat sembari tersenyum. Setelah masuk ke lobi gedung KPK, Eddy mengurus administrasi dan duduk di barisan sofa tempat saksi, tersangka, atau tamu menunggu dipanggil petugas. Selang beberapa menit kemudian ia dipanggil petugas dan naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK tempat pemeriksaan dilakukan. Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej. “Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).
Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, Profesor Hukum Tersangka Dugaan Suap & Gratifikasi Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka. “Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy. Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .