Senin, tersangka kasus gula rafinasi diperiksa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi kasus penjualan gula rafinasi oleh PT Crown Pratama (PT CP). Polisi pun bakal meneriksa tersangka kasus ini, besok Senin (6/11).

Gula rafinasi sejatinya merupakan bahan baku pembuatan gula namun oleh PT CP dijual ke sejumlah hotel dan restoran sebagai gula konsumsi.

Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agung Setya bilang karena gula rafinasi merupakan bahan baku industri, maka bisa tidak aman jika dikonsumsi langsung.


Sampai saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bos PT CP berinisial BB.

"Sejauh ini baru satu orang yang kami sangka harus dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu inisial BB yang besok akan kami periksa," kata Agus akhir pekan lalu.

Kasus ini bermula dari permasalahan impor gula yang ditangani pemerintah. Polisi pun menelusuri sejumlah perusahaan yang diduga mengimpor dan memperjualbelikan gula rafinasi dengan cara ilegal. Di PT CP penyidik Bareskrim mendapati 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Ada pula 82.500 sachet gula rafinasi siap edar.

Untuk melengkapi berkas perkara, selain memeriksa BB dalam status sebagai tersangka, Polisi juga sekaligus memeriksa 3 orang karyawan PT CP sebagai saksi.

BB disangka melanggar Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie