JAKARTA. Pemerintah akan lebih gencar menyisir pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya bisnis digital over the top (OTT). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan cara mendapatkan pajak yang lebih besar dari penyedia OTT asing seperti Youtube, Facebook dan Twitter. Cara yang disiapkan untuk menjaring pajak dari OTT adalah menerapkan skema diverted profit tax yang sudah berlaku Inggris dan Australia. Skema itu memberikan beban pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar ke penyedia OTT. Kepala Subdit Manajemen Transformasi DJP Kemenkeu Heru Marhanto Utomo mengatakan, rencana ini akan masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh) yang kini berada di tangan DPR.
Senjata baru menggaet pajak di era ekonomi digital
JAKARTA. Pemerintah akan lebih gencar menyisir pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya bisnis digital over the top (OTT). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan cara mendapatkan pajak yang lebih besar dari penyedia OTT asing seperti Youtube, Facebook dan Twitter. Cara yang disiapkan untuk menjaring pajak dari OTT adalah menerapkan skema diverted profit tax yang sudah berlaku Inggris dan Australia. Skema itu memberikan beban pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar ke penyedia OTT. Kepala Subdit Manajemen Transformasi DJP Kemenkeu Heru Marhanto Utomo mengatakan, rencana ini akan masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh) yang kini berada di tangan DPR.