JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali meracik resep baru untuk membantu kebugaran rupiah. Poin utama ramuan baru BI ini intinya memperlonggar berbagai aturan transaksi valuta asing, khususnya di kalangan perbankan. Peraturan ini yang berlaku mulai 1 Juni ini merupakan revisi atas tiga aturan. Pertama, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum. Kedua, PBI No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, dan ketiga, PBI No 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (lihat lebih lengkap di tabel). Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, revisi tiga peraturan BI itu bertujuan mempercepat pendalaman pasar valuta asing di pasar keuangan Indonesia. BI berharap, revisi kebijakan ini bisa meningkatkan likuiditas, menciptakan harga rupiah yang wajar, serta meminimalkan risiko.
Senjata baru menjaga nilai tukar rupiah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali meracik resep baru untuk membantu kebugaran rupiah. Poin utama ramuan baru BI ini intinya memperlonggar berbagai aturan transaksi valuta asing, khususnya di kalangan perbankan. Peraturan ini yang berlaku mulai 1 Juni ini merupakan revisi atas tiga aturan. Pertama, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum. Kedua, PBI No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, dan ketiga, PBI No 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (lihat lebih lengkap di tabel). Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, revisi tiga peraturan BI itu bertujuan mempercepat pendalaman pasar valuta asing di pasar keuangan Indonesia. BI berharap, revisi kebijakan ini bisa meningkatkan likuiditas, menciptakan harga rupiah yang wajar, serta meminimalkan risiko.