Sensus Penduduk Online berakhir hari ini, begini langkah-langkahnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini mengadakan sensus penduduk secara mandiri. Sensus Penduduk 2020 sudah bergulir secara online sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Artinya, batas waktu pengisian Sensus Penduduk Online berakhir hari ini, Selasa (31/3). Masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id.

Jika sudah melakukan pengisian data secara mandiri di Sensus Penduduk 2020 via online, petugas sensus tak perlu lagi mendatangi rumah penduduk bersangkutan pada Juli nanti saat sensus offline secara door to door.


Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang Anda perlukan hanya sekitar 5 menit saja.

Baca Juga: Sedang di rumah aja, yuk sambil mengisi sensus penduduk online 2020

Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut langkah-langkah cara melakukan Sensus Penduduk 2020 secara online:

  • Masuk ke laman sensus. bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan".
  • Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password".
  • Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".
  • Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi".
  • Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
  • Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  • Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
  • Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  • Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim".
  • Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada e-mail pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.
Baca Juga: Siapkan data ini sebelum mengisi sensus penduduk online di BPS

Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain, seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Editor: S.S. Kurniawan