KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka tiga. Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan, Sensus Pertanian yang ketujuh dan telah dimulai sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 untuk memberikan gambaran terkait kondisi sektor pertanian Indonesia terkini secara komprehensif. Seiring berkembangnya zaman, Direktur Statistik Tanaman Pangan dan Perkebunan Badan Pusat Statistik (BPS) Kadarmanto mengungkapkan, Sensus Pertanian terus berinovasi agar bisa memberikan kebutuhan data yang semakin baik.
Sensus Pertanian 2023, BPS Harap Pelaku Usaha Jujur Jawab Pertanyaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka tiga. Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan, Sensus Pertanian yang ketujuh dan telah dimulai sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 untuk memberikan gambaran terkait kondisi sektor pertanian Indonesia terkini secara komprehensif. Seiring berkembangnya zaman, Direktur Statistik Tanaman Pangan dan Perkebunan Badan Pusat Statistik (BPS) Kadarmanto mengungkapkan, Sensus Pertanian terus berinovasi agar bisa memberikan kebutuhan data yang semakin baik.