KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka tiga. Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan, Sensus Pertanian yang ketujuh dan telah dimulai sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023 untuk memberikan gambaran terkait kondisi sektor pertanian Indonesia terkini secara komprehensif. Seiring berkembangnya zaman, Direktur Statistik Tanaman Pangan dan Perkebunan Badan Pusat Statistik (BPS) Kadarmanto mengungkapkan, Sensus Pertanian terus berinovasi agar bisa memberikan kebutuhan data yang semakin baik.
ST2023 kini memiliki inovasi berupa penggunaan tiga metode pengumpulan data, yakni metode
Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI),
Computed Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan
Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Tiga metode ini diperlukan lantaran cakupan responden dalam ST2023 lebih lengkap, tidak hanya rumah tangga pertanian, tetapi juga usaha pertanian. Sebagaimana diketahui, Sensus Pertanian 2023 akan mendata usaha pertanian perorangan (UTP) seperti petani perorangan, usaha perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), serta usaha pertanian lainnya (UTL) seperti kelompok tani. Dengan metode PAPI, petugas menggunakan kuesioner kertas saat mewawancarai responden. Sementara dengan metode CAPI, petugas menggunakan kuesioner elektronik yang tersedia dalam gawai atau ponsel mereka saat mewawancarai responden.
Baca Juga: BPS Sebut Sensus Pertanian 2023 Dirancang Jawab Kebutuhan Data Nasional Adapun metode CAWI memungkinkan responden menjawab kuesioner secara mandiri melalui laman resmi
sensus.bps.go.id/st2023. Informasi yang dikumpulkan melalui ST2023 antara lain, jenis tanaman, luas lahan, teknik budidaya, dan profil petani berbasis nama dan alamat. Termasuk pula model irigasi, status kepemilikan tanah, struktur demografi petani (mencakup petani milenial), serta informasi UMKM dan pelaku usaha di bidang pertanian.
Maka dari itu, kuesioner sensus tersebut berisi pertanyaan yang berkaitan dengan tujuh subsektor pertanian, yakni sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian. Dengan demikian pertanyaan dalam kuesioner yang ditanyakan oleh petugas kepada responden pun bergantung pada jenis subsektor pertanian yang dijalani setiap responden. "Tidak semua pertanyaan dalam kuesioner akan ditanyakan, tetapi bergantung pada komoditas apa yang sedang diusahakan oleh petani yang bersangkutan," ungkap Kadarmanto. Sebagai contoh, apabila petugas ST2023 sedang melakukan sensus terhadap petani padi, mereka akan menanyakan kapan petani itu menanam padi, melakukan panen, dan berapa kilogram padi yang dapat diproduksi pada setiap panen.
Editor: Yudho Winarto