KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini dirasakan bakal membawa angin segar bagi sektor properti. Namun, analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan mengatakan, sentimen tersebut hanya berpengaruh secara psikologi saja, sebab kebanyakan emiten properti menawarkan produk di level menengah, sangat sedikit yang menawarkan produk dikisaran harga Rp 20 miliar. Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, apartemen huniannya tidak ada seharga Rp 20 miliar. Pihaknya juga mengaku belum memiliki strategi khusus untuk meraih keuntungan dari momentum ini.
Sentimen pajak properti mewah diperingan terhadap emiten properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini dirasakan bakal membawa angin segar bagi sektor properti. Namun, analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan mengatakan, sentimen tersebut hanya berpengaruh secara psikologi saja, sebab kebanyakan emiten properti menawarkan produk di level menengah, sangat sedikit yang menawarkan produk dikisaran harga Rp 20 miliar. Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, apartemen huniannya tidak ada seharga Rp 20 miliar. Pihaknya juga mengaku belum memiliki strategi khusus untuk meraih keuntungan dari momentum ini.