Sentimen pajak properti mewah diperingan terhadap emiten properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.

Kebijakan ini dirasakan bakal membawa angin segar bagi sektor properti. Namun, analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan mengatakan, sentimen tersebut hanya berpengaruh secara psikologi saja, sebab kebanyakan emiten properti menawarkan produk di level menengah, sangat sedikit yang menawarkan produk dikisaran harga Rp 20 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, apartemen huniannya tidak ada seharga Rp 20 miliar. Pihaknya juga mengaku belum memiliki strategi khusus untuk meraih keuntungan dari momentum ini.


“Seandainya PPnBM properti dihapuskan tentu menjadi suatu hal yang positif bagi perusahaan dan industri properti, karena industri properti merupakan industri yang mempunyai dampak multiplier effect yang tinggi terhadap perekonomian nasional,” katanya, Kamis (23/11).

Senada, Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO) Indaryanto juga mengaku tidak memiliki hunian seharga Rp 20 miliar. Pasalnya, harga harga apartemen PPRO dikisaran Rp 10 miliar.

Di sisi lain, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) justru tidak ingin membuang kesempatan ini. Direktur Keuangan PWON Minarto Basuki mengatakan, saat ini PWON tengah menyiapkan rencana produk dan strategi pemasaran untuk tahun depan dengan mempertimbangkan faktor perubahan peraturan pajak tersebut.

"Pemerintah berencana menaikkan batas pengenaan PPn BM, dampak positifnya para pengembang bisa mulai merencanakan pengembangan unit-unit hunian dengan segmen harga yang dulunya terkena PPn BM. Ceruk pasar untuk segmen harga tersebut cukup besar dan potensial untuk digarap," katanya kepada Kontan.co.id

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk PPh 22 barang sangat mewah, selama ini sebesar 5% merupakan pajak dibayar di muka yang harus dibayar konsumen. Rencana turun 1%, tentu juga menambah gairah konsumen untuk membeli produk-produk hunian.

Sementara itu, analis senior CSA Research Institute Reza Priyambada, mengatakan pelaku pasar bisa memanfaatkan sentimen tersebut untuk trading di saham-saham properti.

Beberapa properti yang punya aset properti kelas atas antara lain menurutnya adalah SMRA. Dia merekomendasikan buy SMRA dengan target harga Rp 850 hingga akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto