KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) buka suara terkait gugatan hukum yang dialami perseroan. Dalam keterbukaan informasi tanggal 20 Januari 2026, BSKL menerima permohonan pembatalan perjanjian perdamaian berdasarkan surat 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2026. Direktur BKSL, Adi Syahruzad mengatakan, pihak yang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian itu atas nama Eddon Pratama Wijayaputra.
“Menurut pemohon, termohon (BKSL) lalai memenuhi kewajiban sesuai perjanjian perdamaian,” tulisnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga: Samuel Sekuritas Lepas 541 Juta Saham Sentul City (BKSL) Adi bilang, hal tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional BKSL. Sentul City juga menegaskan beberapa hal terkait gugatan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut. Pertama, sejak dilakukannya homologasi terhadap perjanjian perdamaian sampai dengan saat ini, perseroan dengan itikad baik
telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian tersebut. Kedua, BKSL memastikan kepada seluruh kreditor dan pemangku kepentingan bahwa perseroan tetap menjalankan kegiatan
usahanya secara normal, dengan senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham BKSL, CDIA, UNVR dan SMGR untuk Perdagangan Selasa (16/9/2025) “Termasuk, dengan menaati seluruh perjanjian yang mengikat perseroan antara lain perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, serta berkelanjutan menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan value perseroan,” ungkapnya. Ketiga, berkenaan dengan permohonan dimaksud, BKSL akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang
berlaku, dengan tetap memastikan bahwa proses tersebut tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha perseroan. “Ini mengingat quod non-klaim yang diajukan dalam permohonan
tersebut tidak bersifat material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan,” katanya. Baca Juga: Ini Rekomendasi Saham BKSL, HUMI, JARR, ASII, COAL dan CDIA untuk Hari Ini (9/12) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News