KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam RSEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengenai hal itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) melihat ketentuan mekanisme CoB sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Head of Cost Containment TPA Management & Network Provider Allianz Life Indonesia Steve Sutanto berpendapat langkah itu juga akan mendukung pertumbuhan industri asuransi kedepannya. "Dengan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi, skema itu berpotensi meningkatkan efisiensi dalam proses klaim, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat," katanya kepada Kontan, Selasa (18/2).
SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata Allianz Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam RSEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengenai hal itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) melihat ketentuan mekanisme CoB sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Head of Cost Containment TPA Management & Network Provider Allianz Life Indonesia Steve Sutanto berpendapat langkah itu juga akan mendukung pertumbuhan industri asuransi kedepannya. "Dengan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi, skema itu berpotensi meningkatkan efisiensi dalam proses klaim, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat," katanya kepada Kontan, Selasa (18/2).