KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Produk Asuransi Kesehatan akan dirilis pada kuartal I-2025. Adapun SEOJK itu nantinya akan berisi perbaikan dan penyempurnaan atas praktik pemasaran asuransi kesehatan saat ini. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan dalam SEOJK itu akan diatur beberapa poin, termasuk persyaratan bagi perusahaan asuransi untuk dapat memasarkan produk asuransi kesehatan. Lebih lanjut, Iwan menerangkan, persyaratan kompetensi juga akan diatur dalam SEOJK tersebut. Salah satunya, yakni kompetensi digital untuk connect Annual Premium Income (API) dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Selain itu, kompetensi tenaga medis untuk menganalisis Utilization Review berupa masukan atas layanan medis dan obat di rumah sakit, dan pembentukan Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan tentang aspek medis," ucapnya kepada Kontan, Kamis (28/11). Baca Juga:
OJK Tengah Finalisasi SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Iwan menambahkan perlu dilakukan juga review atas fitur manfaat yang ada, termasuk untuk produk yang memberi manfaat berupa hospital cash plan, sharing risiko berupa co-payment untuk manfaat tertentu, dan fitur untuk memanfaatkan Coordination of Benefit atau koordinasi manfaat. Dalam SEOJK itu, Iwan menyampaikan akan tercantum juga soal upaya untuk sosialisasi hidup sehat bagi masyarakat di berbagai siklus hidup untuk memitigasi kebutuhan layanan medis di masa yang akan datang. Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dalam merumuskan SEOJK tersebut. Ogi sempat menyebut kebijakan itu berkaitan dengan ekosistem kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Dia juga menyebut akan ada poin juga yang mengatur soal Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, yakni mekanisme yang mengatur pembatasan total manfaat asuransi kesehatan yang diterima oleh seseorang yang memiliki lebih dari satu penanggung. SEOJK itu juga akan mengatur standar dan batasan manfaat asuransi yang boleh diklaim. Ogi bilang nantinya harus ada penyesuaian antara klaim dan premi. Sebagai informasi, pengaturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran OJK terkait produk asuransi kesehatan merupakan salah satu aturan pelaksanaan POJK 8 Tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Baca Juga: 15 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026, Ini Kata AAJI Sementara itu, terkait kinerja asuransi kesehatan, Ogi sempat menyampaikan pendapatan premi asuransi kesehatan di asuransi jiwa per Juli 2024 mencapai Rp 17,24 triliun. Nilai itu naik 32,98% secara Year on Year (YoY). Adapun klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 12,45 triliun, atau naik sebesar 22,33% YoY.
Pada asuransi umum, pendapatan premi asuransi kesehatan per Juli 2024 mencapai Rp 5,83 triliun atau naik 19,47% YoY, sedangkan klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 4,1 triliun atau naik 7,99% YoY. Adapun rasio klaim asuransi kesehatan baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terjaga di sekitar 80%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari