JAKARTA. Tak hanya Irzen Octa Sekjer Partai Pemersatu Bangsa (PBB) yang berhadapan dengan jasa pihak ketiga penagih utang (debt collector). Bahkan, seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia yakni Budi Rochadi tak luput dari debt collector asal luar negeri. "Saya sendiri pernah berhadapan dengan debt collector luar negeri, karena waktu itu saya dari luar negeri dan pindah ke Indonesia maka ada masalah-masalah yang belum diselesaikan di bank mereka lah yang akhirnya datang menagih," tutur Budi, yang ingin berbagi soal debt collector kepada wartawan, Jumat (8/4). Walaupun debt collector meresahkan nasabah, Budi bilang rencana pencabutan izin penagih utang tersebut masih perlu diperhitungkan. Ada peluang diperketat atau bahkan dicabut. Sebelumnya, Budi bilang, saat ini aturan soal jasa pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 dan Surat Edaran (SE) No.11/10/DASP/2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Seorang Deputi Gubernur BI pun pernah didatangi debt collector
JAKARTA. Tak hanya Irzen Octa Sekjer Partai Pemersatu Bangsa (PBB) yang berhadapan dengan jasa pihak ketiga penagih utang (debt collector). Bahkan, seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia yakni Budi Rochadi tak luput dari debt collector asal luar negeri. "Saya sendiri pernah berhadapan dengan debt collector luar negeri, karena waktu itu saya dari luar negeri dan pindah ke Indonesia maka ada masalah-masalah yang belum diselesaikan di bank mereka lah yang akhirnya datang menagih," tutur Budi, yang ingin berbagi soal debt collector kepada wartawan, Jumat (8/4). Walaupun debt collector meresahkan nasabah, Budi bilang rencana pencabutan izin penagih utang tersebut masih perlu diperhitungkan. Ada peluang diperketat atau bahkan dicabut. Sebelumnya, Budi bilang, saat ini aturan soal jasa pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 dan Surat Edaran (SE) No.11/10/DASP/2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News