KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seorang guru di Malang hampir saja mengakhiri hidupnya karena terjerat utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer lending. Waspadai praktik pinjol ilegal agar Anda tidak mengalami masalah yang sama. Guru tersebut terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda. Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliah. Namun, dengan penghasilan Rp 400.000 sebulan, bu guru tersebut kesulitan melunasi pinjaman. Hingga akhirnya, ia meminjam uang ke 24 aplikasi pinjol berbeda. Sebanyak 19 pinjol tersebut ilegal, sedang sisanya adalah pinjol resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seorang guru hampir bunuh diri karena pinjol ilegal, hindari perusahaan ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seorang guru di Malang hampir saja mengakhiri hidupnya karena terjerat utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer lending. Waspadai praktik pinjol ilegal agar Anda tidak mengalami masalah yang sama. Guru tersebut terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda. Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliah. Namun, dengan penghasilan Rp 400.000 sebulan, bu guru tersebut kesulitan melunasi pinjaman. Hingga akhirnya, ia meminjam uang ke 24 aplikasi pinjol berbeda. Sebanyak 19 pinjol tersebut ilegal, sedang sisanya adalah pinjol resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).