Seorang TKI curi ribuan masker di Hong Kong demi pengobatan ayahnya, ini hukumannya



KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong. 

Perempuan berumur 35 tahun ini bernama Masriki, yang dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker saat menyamar sebagai pembeli di toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari lalu.

Baca Juga: Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang


Seperti diberitakan South China Morning Post, dalam persidangan diungkapkan bahwa Masriki melakukan dua kali pencurian yakni masing-masing sebanyak 3.500 masker dan 2.000 masker.

Ia pun diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar HK$ 12.000 atau setara US$ 1.544 pada 9 Maret nanti. Kalau tidak, ia harus menjalani 10 hari penjara tambahan. 

Kasus ini adalah yang pertama disidangkan di antara serangkaian pencurian masker yang akan dibawa ke pengadilan, saat kota ini berjuang untuk menyelesaikan kelangkaan masker yang didorong oleh kekhawatiran atas penyebaran virus corona atau yang bernama resmi Covid-19. 

Dalam persidangan, penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman dengan mengatakan terdakwa sedang menghadapi kesulitan keuangan. Tetapi hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara tetap diperlukan.

Baca Juga: Virus corona ditemukan di penjara, jumlah kasus terinfeksi di China direvisi

"Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu. Bukan waktunya untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah kehilangan akal," kata hakim. 

Editor: Tendi Mahadi