KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong. Perempuan berumur 35 tahun ini bernama Masriki, yang dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker saat menyamar sebagai pembeli di toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari lalu. Baca Juga: Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang
Seorang TKI curi ribuan masker di Hong Kong demi pengobatan ayahnya, ini hukumannya
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong. Perempuan berumur 35 tahun ini bernama Masriki, yang dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker saat menyamar sebagai pembeli di toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari lalu. Baca Juga: Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang