Sepak terjang Mega Guna, pemenang tender proyek KA



JAKARTA. Menarik untuk mencermati sepak terjang PT Mega Guna Ganda Semesta dalam proses tender sejumlah proyek pemerintah. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi ini memiliki setumpuk pengalaman dalam pengadaan proyek pemerintahan, mulai dari tender kereta api, lapangan terbang, konstruksi baja, hingga alat angkutan lainnya.

Lihat saja. Nama perusahaan yang beralamat di Jembatan III, Pluit, Jakarta Utara ini tercantum sebagai anggota dari konsorsium China Railways Group Limited bersama PT Royal Energi. Konsorsium ini  adalah pemenang megaproyek pembangunan jalur kereta api umum Puruk Cahu - Batanjuan, Kalimantan Tengah. Dengan berbekal surat pengumuman pemenang lelang pengadaan bernomor 006/PAN-JKA/VII/2014, konsorsium asing dan lokal ini berhak menggarap proyek bernilai Rp 50 triliun tersebut.

Namun, selain kabar besar mengenai kemenangan di proyek rel kereta api, jejak Mega Guna tak selalu positif.  Berdasarkan penelusuran KONTAN, perusahaan ini sempat tersenggol masalah pada proses pengadaan 15 unit pesawat MA60 di PT Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2005-2012.


Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005, perusahaan ini menjadi perantara antara Xian Aircraft, perusahaan penerbangan milik pemerintah China, dengan Merpati. 

Jumlah pengadaan 15 unit pesawat itu mencapai senilai US$ 232 juta. Kesimpulan BPK pada 7 Mei 2011, proyek pengadaan pesawat ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp 56 miliar. Sampai kini, belum jelas penanganan atas kasus ini.   

Nama Mega Guna juga muncul dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (25/11), KPK memanggil Muljadi Senjaya, Direktur Mega Guna, sebagai saksi dalam perkara proyek bernilai Rp 6 triliun tersebut.

Namun, Adi Warman, kuasa hukum Muljadi Senjaya, menjelaskan, KPK memeriksa Muljadi sebagai saksi yang dianggap tahu proyek pengadaan e-KTP.  Sebab, Mega Guna ikut lelang proyek e-KTP namun kalah dalam tender itu. "Mungkin KPK ingin tahu siapa yang ikut lelang," katanya.

Dia menyatakan bahwa Muljadi dan Mega Guna Ganda Semesta tak terlibat kasus hukum e-KTP, termasuk dalam kasus Merpati. "Di semua kasus, termasuk Merpati, Muljadi hanya sebatas saksi. Kasihan kalau saksi kemudian diseret ke kasus tersebut. Apalagi kasus e-KTP ini kemudian dikaitkan dengan kredibilitas perusahaannya dalam proyek kereta," kata Adi Warman, meluruskan informasi yang beredar. 

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra, menyatakan,  proyek pembangunan rel kereta api di Kalimantan Tengah tetap berjalan, kendati ada pengusutan korupsi e-KTP. Dia menyatakan bahwa megaproyek rel KA di Kalimantan itu kini masih terkendala belum adanya dukungan politik dari pemerintah pusat dan daerah.   

Dia menyatakan bahwa tak ada lelang ulang proyek kereta api Kalimantan Tengah ini. "Pemenang tender sudah ada, namun saat ini belum dikontrak. Itu urusannya sama gubernur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto