Sepanjang 2013, KPK berhasil tangani 70 perkara



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meningkatkan kinerja pada 2013 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sepanjang 2013, lembaga anti rasuah tersebut mencatat telah menangani sebanyak 70 perkara dibandingkan pada tahun sebelumya yang hanya berjumlah 49 perkara.

"Di tengah keterbatasan penyidik, sebenanrnya ada peningkatan ratio penanganan kasus. Tahun ini ada 70 perkara dibanding tahun sebelumnya hanya 49 perkara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Senin (30/12) sore.

Bambang kemudian merinci, secara totoal KPK pada tahun ini melakukan sebanyak 76 kegiatan penyelidikan, 102 penyidikan, dan 55 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.


Selain itu, KPK juga berhasil melakukan lebih dari 10 operasi tangkap tangan selama 2013, lebih tinggi dari tahun 2012 yang hanya 10 operasi tangkap tangan.

"Hal itu merupakan pencapaian. Sebagai contoh, pada 2010 hanya 1 kasus, 2009 hanya 2 kasus, 2008 hanya 4 kasus," tegasnya.

Terobosan KPK sepanjang 2013

Dalam bidang penindakan, KPK pun mengklaim telah melakukan sejumlah terobosan dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Dalam setiap kasus yang ditangani, kami selalu berupaya keras menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi," tambah Bambang.

Adapun terobosan-terobosan yang dimaksud Bambang yakni penerapan Undang-Undang pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani KPK.

Pihaknya pun telah menggunakan pasal-pasal hukuman tambahan lainnya, seperti pembayaran uang pengganti sesuai dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan