JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 102 produk reksadana sepanjang 2014. Di saat yang sama, wasit pasar keuangan ini mengeluarkan izin efektif atas 121 produk reksadana anyar. Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK mengatakan, mayoritas reksadana yang dibubarkan merupakan reksadana terproteksi. "Itu karena masa jatuh temponya habis dan digantikan dengan produk (reksadana terproteksi) baru," ujarnya, Senin (1/9).
Sepanjang 2014, OJK bubarkan 102 reksadana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 102 produk reksadana sepanjang 2014. Di saat yang sama, wasit pasar keuangan ini mengeluarkan izin efektif atas 121 produk reksadana anyar. Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK mengatakan, mayoritas reksadana yang dibubarkan merupakan reksadana terproteksi. "Itu karena masa jatuh temponya habis dan digantikan dengan produk (reksadana terproteksi) baru," ujarnya, Senin (1/9).