Sepanjang 2014, OJK bubarkan 102 reksadana



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 102 produk reksadana sepanjang 2014. Di saat yang sama, wasit pasar keuangan ini mengeluarkan izin efektif atas 121 produk reksadana anyar.

Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK mengatakan, mayoritas reksadana yang dibubarkan merupakan reksadana terproteksi. 

"Itu karena masa jatuh temponya habis dan digantikan dengan produk (reksadana terproteksi) baru," ujarnya, Senin (1/9). 


Adapun, dari 121 produk baru yang terbit, kebanyakan merupakan produk pengganti dari reksadana yang telah habis masa berlakunya. Berdasarkan data OJK, hingga 13 Agustus 2014, saat ini ada 843 produk reksadana yang aktif.

Adapun, reksadana tersebut terdiri dari reksadana konvensional dan reksadana yang berbasis syariah. Jumlah reksadana syariah yang aktif ada sekitar 66 reksadana. Dari jumlah itu, 10 diantaranya merupakan produk anyar yang dirilis tahun ini. 

Hingga 12 Agustus 2104, total nilai dana kelolaan reksadana mencapai 212,18 triliun. Angka ini meningkat 6,21% dari awal tahun 2014. Sedangkan, jumlah unit penyertaan (UP) yang beredar sebanyak 126,37 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan