Sepanjang 2017, KPPU jatuhkan denda Rp 212 miliar



JAKARTA. Sepanjang tahun 2017 ini, Komisi Pengawas Persaingan  Usaha  (KPPU) telah memutuskan 7 perkara dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp 212 miliar. Sementara itu, pada kurun Januari-April 2017 pembayaran denda yang sudah masuk nilainya baru mencapai Rp 96 miliar.

"Kalau ditotal dari mulai KPPU terbentuk pada tahun 2000 hingga 2017, KPPU menyetor sekitar Rp 303 miliar. Nilainya lebih kecil karena kasus di KPPU bisa tidak inkracht dan bisa dilanjutkan di Pengadilan Negeri," kata Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, Selasa (30/5). Nilai pada kurun waktu Januari-April 2017 tersebut dinilai cukup tinggi lantaran terjadi pembayaran dari kasus kartel yang dilakukan oleh perusahaan besar. Yaitu kasus Short Message Service (SMS) atau pesan pendek berbayar oleh 6 perusahaan operator, dan juga kasus kartel ban.

"Dari tujuh perkara tersebut, 5 perkara berkaitan tender dan 2 perkara non tender," imbuhnya. Untuk perkara tender yaitu peningkatan Jalan Pesut Kabupaten Kutai Kertanegara tahun 2015, tender Jack-Up drilling rig services, pekerjaan pelayanan teknik pada PT PLN, pembangunan bendungan di Kabupaten Tapanuki Utara dan Tengah, serta pengadaan pupuk di Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan. Sedangkan perkara 2 perkara non tender, yaitu pengaturan bibit ayam broiler serta penetapan harga motor matik oleh Yamaha dan Honda. Untuk jumlah laporan, hingga tahun 2016, KPPU menerima 2.537 laporan. Namun jumlah perkara jauh lebih sedikit, yakni 348 perkara. Dari situ, perkara terbanyak berhubungan dengan kartel sektor jasa konstruksi, persentasenya mencapai 27%.


Menurut Gopprera, sampai dengan bulan Mei 2017 ini, KPPU juga tengah menyidangkan 15 perkara lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan