KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani dan memblokir sebanyak 4.020 financial technology (fintech) ilegal dari 2018 hingga 2019. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, periode pemblokiran tersebut pada Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019. Kominfo memblokir dari website, aplikasi mulai dari Google Playstore, Youtube dan lainnya. “Pada 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Tahun berikutnya, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282,” kata Ferdinandus, dalam siaran pers, Kamis (9/1).
Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani dan memblokir sebanyak 4.020 financial technology (fintech) ilegal dari 2018 hingga 2019. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, periode pemblokiran tersebut pada Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019. Kominfo memblokir dari website, aplikasi mulai dari Google Playstore, Youtube dan lainnya. “Pada 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Tahun berikutnya, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282,” kata Ferdinandus, dalam siaran pers, Kamis (9/1).