KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang 2018 meningkat signifikan dari tahun sebelumnya. Ini jadi salah satu indikator, ekonomi nasional terguncang. Dari penelusuran Kontan.co.id, pada lima pengadilan niaga di Indonesia ada 411 perkara, dengan 297 perkara PKPU, dan 194 perkara pailit pada 2018. Sementara pada 2017 tercatat ada 353 perkara dimana 238 merupakan perkara PKPU, dan 115 perkara pailit. "Kalau mau dicermati lagi, banyak permohonan PKPU maupun pailit yang diajukan oleh kreditur, bukan dari debitr yang mengajukan restrukturisasi secara sukarela. Artinya memang semakin banyak perusahaan kesulitan keuangan," kata Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba kepada Kontan.co.id, Rabu (26/12).
Sepanjang 2018, jumlah perkara kepailitan melonjak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang 2018 meningkat signifikan dari tahun sebelumnya. Ini jadi salah satu indikator, ekonomi nasional terguncang. Dari penelusuran Kontan.co.id, pada lima pengadilan niaga di Indonesia ada 411 perkara, dengan 297 perkara PKPU, dan 194 perkara pailit pada 2018. Sementara pada 2017 tercatat ada 353 perkara dimana 238 merupakan perkara PKPU, dan 115 perkara pailit. "Kalau mau dicermati lagi, banyak permohonan PKPU maupun pailit yang diajukan oleh kreditur, bukan dari debitr yang mengajukan restrukturisasi secara sukarela. Artinya memang semakin banyak perusahaan kesulitan keuangan," kata Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba kepada Kontan.co.id, Rabu (26/12).