KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play. Secara rinci, Kemkominfo memblokir 77 situs web pada September 2018 dan 134 situs web pada Desember 2018. Kemkominfo juga memblokir 140 aplikasi di Google Play pada Agustus 2018, 171 aplikasi pada September 2018, dan 216 aplikasi pada Desember 2018. Pemblokiran oleh Kemkominfo ini berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aduan masyarakat melalui aduankonten.id dan akun Twitter @aduankonten. Selain itu, Kemkominfo juga menelusuri aduan masyarakat melalui mesin Ais-nya. Mesin Ais dapat memiliki kemampuan untuk mengklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.
Sepanjang 2018, Kemkominfo blokir 738 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play. Secara rinci, Kemkominfo memblokir 77 situs web pada September 2018 dan 134 situs web pada Desember 2018. Kemkominfo juga memblokir 140 aplikasi di Google Play pada Agustus 2018, 171 aplikasi pada September 2018, dan 216 aplikasi pada Desember 2018. Pemblokiran oleh Kemkominfo ini berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aduan masyarakat melalui aduankonten.id dan akun Twitter @aduankonten. Selain itu, Kemkominfo juga menelusuri aduan masyarakat melalui mesin Ais-nya. Mesin Ais dapat memiliki kemampuan untuk mengklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.