KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan dan mencabut izin usaha beberapa perusahaan modal ventura di sepanjang 2018. OJK mencatat, telah membekukan 11 perusahaan dan mencabut izin usaha satu perusahaan. Merujuk situs resmi OJK, sanksi pembekuan diantaranya diberikan kepada PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera dan PT Sosial Entrerprener. Sedangkan yang dicabut adalah PT Pertamina Dana Ventura. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, apabila izin usaha dicabut maka dilarang beroperasi dan pihak pengurus perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban.
Sepanjang 2018, OJK bekukan 11 perusahaan modal ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan dan mencabut izin usaha beberapa perusahaan modal ventura di sepanjang 2018. OJK mencatat, telah membekukan 11 perusahaan dan mencabut izin usaha satu perusahaan. Merujuk situs resmi OJK, sanksi pembekuan diantaranya diberikan kepada PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera dan PT Sosial Entrerprener. Sedangkan yang dicabut adalah PT Pertamina Dana Ventura. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, apabila izin usaha dicabut maka dilarang beroperasi dan pihak pengurus perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban.