KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas kepada perusahaan pembiayaan yang tidak patuh dengan aturan. Berdasarkan data OJK, dari Januari hingga Oktober 2018, sudah ada 15 perusahaan yang dibekukan kegiatan usahanya serta lima multifinance diganjar pencabutan izin. Perusahaan multifinance yang dibekukan adalah PT Mega Finadana, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Capitalinc Finance, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, PT Pracico Multi Finance, PT Tossa Salimas Finance, PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Sumber Artha Mas Finance, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Keuangan, PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance. Dari jumlah itu, OJK telah mencabut status pembekuan tersebut kepada tiga perusahaan yang melakukan perbaikan yaitu PT Mega Finadana dan PT Asia Multidana. Meski demikian tetap saja jumlah multifinance yang dibekukan meningkat tajam dari tahun lalu, yang hanya mencapai empat perusahaan.
Sepanjang 2018, OJK bekukan 15 perusahaan multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas kepada perusahaan pembiayaan yang tidak patuh dengan aturan. Berdasarkan data OJK, dari Januari hingga Oktober 2018, sudah ada 15 perusahaan yang dibekukan kegiatan usahanya serta lima multifinance diganjar pencabutan izin. Perusahaan multifinance yang dibekukan adalah PT Mega Finadana, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Capitalinc Finance, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, PT Pracico Multi Finance, PT Tossa Salimas Finance, PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Sumber Artha Mas Finance, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Keuangan, PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance. Dari jumlah itu, OJK telah mencabut status pembekuan tersebut kepada tiga perusahaan yang melakukan perbaikan yaitu PT Mega Finadana dan PT Asia Multidana. Meski demikian tetap saja jumlah multifinance yang dibekukan meningkat tajam dari tahun lalu, yang hanya mencapai empat perusahaan.