Sepanjang 2019, 90 perusahaan disegel terkait karhutla



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, sepanjang tahun 2019 sebanyak 90 perusahaan telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dari jumlah itu 24 perusahaan di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi oleh KLHK, 20 perusahaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan 7 perusahaan dalam proses penyidikan.

"Kami mendorong Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait karhut," kata Ridho, Senin (6/1).

Baca Juga: BNPB dorong pencegahan kebakaran hutan dan lahan

Selain itu, KLHK melakukan 138 operasi pemberantasan peredaran kayu ilegal, 104 pidana P21 dan menyita 17.052 meter kubik kayu.

Kemudian, terkait pencemaran lingkungan dan kasus impor sampah ilegal terdapat 6 penegakan hukum pidana P21 dan 4 perusahaan proses perdata.

"Untuk kasus impor sampah atau limbah telah ditetapkan 2 tersangka warga negara Singapura yakni perorangan dan korporasi. Saat ini sudah tahap melengkapi petunjuk jaksa," ujar dia.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda, mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam penegakan hukum ke depannya agar karhutla dan kejahatan lainnya tidak terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto