KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, sepanjang tahun 2019 sebanyak 90 perusahaan telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dari jumlah itu 24 perusahaan di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi oleh KLHK, 20 perusahaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan 7 perusahaan dalam proses penyidikan. "Kami mendorong Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait karhut," kata Ridho, Senin (6/1).
Sepanjang 2019, 90 perusahaan disegel terkait karhutla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, sepanjang tahun 2019 sebanyak 90 perusahaan telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dari jumlah itu 24 perusahaan di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi oleh KLHK, 20 perusahaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan 7 perusahaan dalam proses penyidikan. "Kami mendorong Pemda melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait karhut," kata Ridho, Senin (6/1).