KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, ada sebanyak 3.230 kasus sengketa pertanahan yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2019. Jumlah tersebut melebihi target awal yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu 876 kasus. "Target penyelesaian sengketa sesuai Daftar Isian Pengadaan Alokasi (DIPA) tahun 2019, yaitu sebanyak 876 kasus," ujar Setyowantini, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).
Sepanjang 2019, Kementerian ATR/BPN tangani 3.230 kasus sengketa pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, ada sebanyak 3.230 kasus sengketa pertanahan yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2019. Jumlah tersebut melebihi target awal yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu 876 kasus. "Target penyelesaian sengketa sesuai Daftar Isian Pengadaan Alokasi (DIPA) tahun 2019, yaitu sebanyak 876 kasus," ujar Setyowantini, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).