Sepanjang 2019, Kementerian ATR/BPN tangani 3.230 kasus sengketa pertanahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, ada sebanyak 3.230 kasus sengketa pertanahan yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2019.

Jumlah tersebut melebihi target awal yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu 876 kasus.

"Target penyelesaian sengketa sesuai Daftar Isian Pengadaan Alokasi (DIPA) tahun 2019, yaitu sebanyak 876 kasus," ujar Setyowantini, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).


Baca Juga: RUU Pertanahan masuk prolegnas prioritas tahun 2020

Rincian dari jumlah tersebut adalah, sebanyak 760 kasus masuk ke kriteria penyelesaian K1. Di dalam penyelesaian K1 ini, Kementerian ATR memberikan surat keputusan (SK) pembatalan, surat penolakan, serta keputusan perdamaian dari hasil mediasi terhadap kasus tersebut.

Kedua, sebanyak 888 kasus masuk ke kriteria penyelesaian K2. Pada tahap ini, penyelesaian dari kasus terkait masih memerlukan beberapa persyaratan lain dan juga surat rekomendasi.

Ketiga, 381 kasus masuk ke kriteria penyelesaian K3. Di dalam tahap ini, kasus tersebut masih memerlukan surat petunjuk, serta surat pemberitahuan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Sisanya, terdapat sebanyak 1.201 kasus yang sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari