Sepanjang 2019, pembayaran klaim BPJAMSOSTEK tembus Rp 29,2 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan atau kini dikenal dengan BPJAMSOSTEK ini mengalami peningkatan tahun lalu. Hingga 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan naik 21,2% menjadi Rp 29,2 triliun.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pembayaran klaim tersebut untuk beberapa program. Jika dirinci klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 858,4 miliar.

Baca Juga: Gandeng 11 asuransi, Rumah Sakit Awal Bros Group berikan layanan COB


“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 118,33 miliar,” kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (31/1).

Menurut Agus, program JKK juga melaksanakan manfaat Return to work (RTW) kepada 901 orang peserta, dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja.

Kehadiran program RTW bisa memberikan kepastian pekerja yang mengalami cacat sebagian untuk tetap mendapatkan kesempatan bekerja, baik dari sisi keterampilan baru serta posisi yang baru yang tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.

“BP Jamsostek tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya. Pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan", tambah Agus.

Baca Juga: Bakal dilebur dengan BPJamsostek, begini tanggapan Taspen

Untuk memastikan layanan ke peserta, BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi