KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sepanjang tahun 2020 terdapat 692 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang mengalami permasalahan di 115 kapal perikanan milik perusahaan China. "Selama tahun 2020, kita menyaksikan peningkatan permasalahan ABK, khususnya yang bekerja di beberapa kapal di antaranya yang berbendera RRT, untuk periode Januari sampai Desember 2020, terdapat 692 ABK Indonesia tercatat mengalami permasalahan pada 115 kapal perikanan milik perusahaan atau warga negara RRT," ujar Retno dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (26/1). Meski begitu, Retno memastikan bahwa pihaknya turut mengatasi permasalahan ini secara komprehensif dan menyeluruh.
Dia mengatakan Kementerian Luar Negeri sudah berupaya dan melakukan pendekatan diplomasi baik secara bilateral dan multilateral untuk mengatasi persoalan mengenai ABK tersebut. Retno menjelaskan, upaya bilateral yang dilakukan seperti melakukan komunikasi tingkat tinggi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri China, dimana mereka diminta untuk segera menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi, dan meminta pemerintah China melakukan pengawasan lebih ketat pada perusahaan kapal dan situasi kerja para ABK sehingga berbagai masalah tak perlu terulang kembali.
Baca Juga: Kapal Vietnam ditangkap Bakamla karena mencuri ikan di laut Natuna Dia juga mengatakan Indonesia mendorong kerjasama bilateral hukum timbal balik atau mutual legal assistance. Melalui International Maritime Organization (IMO), delegasi Indonesia juga mendorong pengesahan resolusi terkait fasilitasi pergantian awak kapal dan akses layanan medis dan kemudahan pergerakan awak kapal selama masa pandemi. "Selain itu, melalui PBB, Indonesia memprakarsai pengesahan resolusi majelis umum PBB mengenai
international cooperation to address challenges faced by seafarers as a result of the covid-19 pandemic to support global supply chain," terangnya. Menurut Retno, atas upaya tersebut, terdapat 589 ABK dari 98 kapal ikan yang berhasil dipulangkan pada 2020, termasuk pemulangan secara langsung melalui jalur laut sejumlah 163 ABK. Dia juga memastikan hak gaji yang belum dibayar telah diselesaikan berangsur-angsur.
Dia juga memastikan sudah meminta Kabareskrim untuk menindak tegas perusahaan pengirim ABK yang melakukan pelanggaran juga melakukan investigasi dugaan adanya kejahatan trafficking in person. Retno memastikan bahwa perlindungan ABK di 2021 akan dilakukan lebih komprehensif. Upaya tersebut akan dilakukan dengan pembentukan roadmap ratifikasi ILO C-188 Work in Fishing Convention, melakukan MpU penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan, serta pemanfaatan bantuan hukum timbal balik untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku. Menurutnya, dibutuhkan tata kelola yang komprehensif berkaitan dengan ABK ini, dimana tidak boleh ada peraturan penempatan ABK ke luar negeri yang tumpang tindih, perjanjian kerja laut yang ditandatangani ABK pun harus terstandarisasi dan kompetensi dasar untuk bekerja di kapal ikan harus terjamin dan tersertifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi