KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asabri (Persero) telah membayarkan asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang mengajukan klaim sepanjang tahun 2020. "Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi itu dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, dalam keterangan resmi, Rabu (3/1). Ia bercerita, awal Februari 2021 Asabri telah memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris dua peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat Asuransi total sebesar Rp 900 juta.
Sepanjang 2020, Asabri bayar klaim Rp 1,6 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asabri (Persero) telah membayarkan asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang mengajukan klaim sepanjang tahun 2020. "Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi itu dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, dalam keterangan resmi, Rabu (3/1). Ia bercerita, awal Februari 2021 Asabri telah memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris dua peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat Asuransi total sebesar Rp 900 juta.