KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sepanjang tahun 2020 telah menangani 36 perkara. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jumlah itu terdiri dari 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 putusan perkara. Jumlah putusan tersebut, dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini karena penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi. “Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp 35,9 miliar,” kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12).
Sepanjang 2020, denda persaingan usaha mencapai Rp 35,9 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sepanjang tahun 2020 telah menangani 36 perkara. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jumlah itu terdiri dari 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 putusan perkara. Jumlah putusan tersebut, dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini karena penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi. “Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp 35,9 miliar,” kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12).