KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2020, Investree juga telah merestrukturisasi pinjaman tujuh pelaku UKM terdampak Covid-19 senilai Rp 9,86 miliar. Pemberian restrukturisasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2020. "Aturan ini terkait perubahan POJK No. 14 Tahun 2020 yang membahas Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Melalui penetapan kualitas aset seperti pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19," kata Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi dalam keterangan resmi, Jumat (5/2). Sementara itu, dari sisi Lender, Investree memberikan perlindungan berupapa asuransi kredit dengan menggandeng perusahaan asuransi. Kehadiran fitur ini bisa memberikan rasa tenang bagi pemberi pinjaman di masa pandemi.
Sepanjang 2020, Investree restrukturisasi pinjaman UKM sebesar Rp 9,86 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2020, Investree juga telah merestrukturisasi pinjaman tujuh pelaku UKM terdampak Covid-19 senilai Rp 9,86 miliar. Pemberian restrukturisasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2020. "Aturan ini terkait perubahan POJK No. 14 Tahun 2020 yang membahas Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Melalui penetapan kualitas aset seperti pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19," kata Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi dalam keterangan resmi, Jumat (5/2). Sementara itu, dari sisi Lender, Investree memberikan perlindungan berupapa asuransi kredit dengan menggandeng perusahaan asuransi. Kehadiran fitur ini bisa memberikan rasa tenang bagi pemberi pinjaman di masa pandemi.