KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan di tahun lalu. Selain itu, PPATK juga menerima 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, 6.829.607 laporan transaksi transfer dana dari/ke luar negeri, 32.239 laporan transaksi penyedian barang dan/atau jasa Lainnya, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam/luar daerah kepabeanan Indonesia. Laporan yang diterima PPATK akan menjadi modal utama dalam proses penyusunan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada aparat penegak hukum (Apgakum).
Sepanjang 2020, PPATK terima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan di tahun lalu. Selain itu, PPATK juga menerima 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, 6.829.607 laporan transaksi transfer dana dari/ke luar negeri, 32.239 laporan transaksi penyedian barang dan/atau jasa Lainnya, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam/luar daerah kepabeanan Indonesia. Laporan yang diterima PPATK akan menjadi modal utama dalam proses penyusunan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada aparat penegak hukum (Apgakum).