KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). "Dan sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam laman resmi perseroan, dikutip Jumat (6/5). Terlebih, kata dia, LPS memiliki tugas dan fungsi untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah pada bank yang dilikuidasi. Hal ini sejalan dengan peran LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia.
Sepanjang 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Likuidasi 8 BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). "Dan sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam laman resmi perseroan, dikutip Jumat (6/5). Terlebih, kata dia, LPS memiliki tugas dan fungsi untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah pada bank yang dilikuidasi. Hal ini sejalan dengan peran LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia.