KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terus berupaya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil sekaligus mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi. Salah satunya dengan memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan. "Serta dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kebijakan anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (26/3).
Baca Juga: Bos OJK sebut pemesanan mobil baru melonjak 160% berkat insentif PPnBM Sejak awal tahun hingga Maret 2021 ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan non-bank. Di antaranya, POJK tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Kemudian POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Selain itu, POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Covid-19. Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan efek ganda bagi pemulihan ekonomi. Kemudian memperluas akses pembiayaan digital bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian secara menyeluruh.
Baca Juga: OJK: Sekuritisasi aset belum berkembang karena dianggap instrumen kompleks "Kami juga terus melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja," lanjutnya. Seluruh kebijakan di atas senantiasa disempurnakan melalui penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik dari pemerintah, Bank Indonesia dan LPS untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan OJK mencatat sampai Februari 2021, industri asuransi berhasil menambah premi sebesar Rp 22,8 triliun. Jika dirinci asuransi jiwa Rp 15,5 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp 7,3 triliun. Sedangkan outstanding pembiayaan fintech lending Rp 16,96 triliun, naik 17,0% yoy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto