KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama stakeholder terkait telah menindak pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan. Tercatat setidaknya ada 112 kasus pelanggaran sepanjang tahun 2021. Kepala BKIPM Rina mengatakan, dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp 192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.
Sepanjang 2021, pemerintah tindak 112 pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama stakeholder terkait telah menindak pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan. Tercatat setidaknya ada 112 kasus pelanggaran sepanjang tahun 2021. Kepala BKIPM Rina mengatakan, dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp 192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.