KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan sepanjang 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara di antaranya 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim. Dengan kata lain mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3% atau 9.199 perkara. Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10% dari jumlah CT pada tahun 2021 sejumlah 222.543. Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polri dengan pendekatan keadilan Restorative Justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana.
Sepanjang 2021, Polri Menyelesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan sepanjang 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara di antaranya 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim. Dengan kata lain mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3% atau 9.199 perkara. Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10% dari jumlah CT pada tahun 2021 sejumlah 222.543. Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polri dengan pendekatan keadilan Restorative Justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana.