Sepanjang 2022, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 8,95 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara selama 2022 sebesar Rp 8,95 triliun. Hal itu berasal dari bidang tindak pidana khusus serta bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Indonesia berdasarkan tahap penyelesaian perkara, antara lain Penyelidikan sebanyak 1.847 perkara; Penyidikan sebanyak 1.689 perkara.

Lalu, Pra Penuntutan sebanyak 2.139 perkara; Penuntutan: 1.943 perkara; Eksekusi Badan (Orang) sebanyak 1.669 narapidana.


Ketut mengatakan, perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh jajaran bidang tindak pidana khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara.

Baca Juga: Tanggapan Mantan Bos Wilmar di Tuntut Rp 10,9 triliun di Kasus Korpusi Minyak Goreng

Antara lain tahap Pra Penuntutan sebanyak 13 (tiga belas) perkara; Penuntutan sebanyak 7 (tujuh) perkara; dan tahap Eksekusi sebanyak 5 (lima) narapidana.

Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh jajaran bidang tindak pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,- (Rp 2,76 triliun),” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).

Terkait dengan aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terdiri dari sejumlah hal. Antara lain Rp 21.141.185.272.031,90, (Rp 21,14 triliun), US$ 11.400.813,57; dan SG$ 646,04.

Laluk 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat; 22 unit apartemen di Singapura; 1 properti di Australia; 24 kapal dan beberapa mobil mewah.

Selanjutnya, Ketut menjelaskan, pada bidang perdata dan tata usaha negara jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6.194.415.754.469,- (Rp 6,19 triliun) Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp 3.499.580.027.468,14 (Rp 3,49 triliun).

Baca Juga: Kejaksaan Terima Berkas Perkara Korupsi di JIP

Adapun, jumlah bantuan hukum yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah sebanyak 9.488 kegiatan. Jumlah pertimbangan hukum yang terdiri dari kegiatan pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum berjumlah 4.387 kegiatan.

“Pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu sebanyak 2.368 kegiatan,” ujar Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto