Sepanjang 2022, Ombudsman Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp 89,8 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2022, Ombudsman RI berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat akibat dari maladministrasi pada sektor perekonomian sebesar Rp 89,8 miliar.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, penyelamatan kerugian masyarakat pada 2022 meningkat sebesar 234,45% dari total penyelamatan 2021 yakni sebesar Rp 26,85 miliar.

“Capaian realisasi terhadap potensi penyelamatan kerugian tahun 2022 sebesar 97,89%. Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat semakin signifikan dengan capaian realisasi yang semakin meningkat tiap tahunnya,” ujar Yeka dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Yeka menerangkan, kerugian masyarakat merupakan kerugian materiil atau immateriil yang dialami masyarakat yang ditimbulkan atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik.

Penyelamatan kerugian akibat maladministrasi di bidang perekonomian sendiri yang ditangani Ombudsman, meliputi sektor perdagangan, perindustrian dan logistik, pengadaan barang dan jasa, pertanian dan pangan, sektor jasa keuangan (perbankan, perasuransian dan penjaminan), perpajakan, serta kepabeanan dan percukaian.

“Pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduannya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegas Yeka.

Baca Juga: Ombudsman Minta Kemtan Lindungi Peternak Ayam

Yeka mengatakan laporan masyarakat pada sektor perekonomian di tahun 2022 juga turut meningkat. Terdapat 132 laporan, dengan rincian 80 laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2022 dan 52 laporan masyarakat yang masih berproses dari tahun 2019-2021.

Yeka menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan rata-rata pengaduan terkait asuransi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat yaitu sejumlah 89 laporan.

“Asuransi, perbankan dan perdagangan berjangka komoditi menjadi substansi laporan masyarakat yang paling dominan diadukan pada Sektor Perekonomian di Ombudsman RI," terangnya.

Yeka bilang, upaya penyelesaian permasalahan substansi asuransi memerlukan perhatian khusus dan peran serta dari Pemerintah maupun Otoritas, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen guna mencegah semakin banyaknya permasalahan asuransi yang berdampak terhadap kerugian masyarakat.

Baca Juga: Ombudsman Masih Pantau Perkembangan Pembentukan BLU Batubara

Yeka mengatakan, target tahun 2023 ini pihaknya akan mendalami permasalahan pengaduan publik di antaranya terkait pendataan petani penerima pupuk bersubsidi, persoalan peternak unggas yang mengalami kerugian serta isu pelayanan publik lainnya.

Ombudsman juga tengah membangun mekanisme percepatan penyelesaian laporan dengan membangun ekosistem dan kerja sama dengan instansi terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari