KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 74 triliun sepanjang tahun 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyelamatan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Adapun, jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan melalui penyelesaian litigasi sebanyak 1.287 perkara. Lalu, jumlah perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui non-litigasi sebanyak 6.883 perkara. Serta, jumlah perkara tata usaha negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara.
Sepanjang 2023, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 74,73 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 74 triliun sepanjang tahun 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyelamatan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Adapun, jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan melalui penyelesaian litigasi sebanyak 1.287 perkara. Lalu, jumlah perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui non-litigasi sebanyak 6.883 perkara. Serta, jumlah perkara tata usaha negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara.